Ashanty Diperiksa Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 04 Februari 2022 - 14:34 WIB
loading...
Ashanty Diperiksa Polisi...
Ashanty diperiksa polisi terkait kasus pencemaran nama baik. Ashanty mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, hari ini. Ashanty tiba di Polda pukul 13.49 WIB. Foto/Faisal Rahman
A A A
JAKARTA - Ashanty diperiksa polisi terkait kasus pencemaran nama baik. Ashanty mendatangi Polda Metro Jaya , Jakarta, hari ini, Jumat (4/2/2022). Ashanty tiba di Polda sekitar pukul 13.49 WIB.

Istri Anang Hermansyah itu turun dari mobil Alphard bernomor polisi B 411 AHS dan langsung menuju Gedung Direktorat Kriminal Umum.

Ibu sambung Aurel Hermansyah ini datang dengan mengenakan busana serba hitam lengkap dengan masker warna senada. Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Ashanty sempat menyapa awak media.

Ashanty menjelaskan tujuan kedatangannya di Polda Metro berdasarkan panggilan pihak berwajib atas laporannya beberapa waktu lalu.




"Agendanya dipanggil karena kan laporan aku Alhamdulillah dari kapan udah masuk waktu itu kan," kata Ashanty.

Menurut Ashanty, dirinya akan menerima kabar baik dari kepolisian. Diduga kuat, Ashanty akan menerima perkembangan baru dari laporannya beberapa tahun lalu.

"Alhamdulillah katanya hari ini akan ada kabar baik buat aku," jelas Ashanty.

"Laporan yang kemarin Itu lho kasus yang udah lama, yang pencemaran nama baik. Insya Allah katanya hari udah jadi tersangka," imbuhnya.


Ashanty membuat laporan polisi terhadap rivalnya, Martin Pratiwi pada 3 tahun silam. Perseteruan ini bermula kala Ashanty dilaporkan Martin Pratiwi atas kasus dugaan wanprestasi dan dituntut uang ganti rugi sebesar Rp14,3 miliar.

Kasus tersebut berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto lantaran Ashanty tak terbukti bersalah atau melakukan wanprestasi. Atas situasi ini, Ashanty melaporkan balik Martin Pratiwi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Desember 2019.
(dra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)